Hukum  

Vonis Bebas Sulaiman Dianulir MA

Kirka.co
MA menganulir vonis bebas yang diputuskan oleh PN Tipikor Tanjungkarang terhadap perkara korupsi dengan Sulaiman sebagai terdakwanya. Foto: Istimewa.

Atas vonis MA itu pula, maka Kejati Lampung pun melaksanakan eksekusi terhadap Sulaiman ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung pada 31 Januari 2022 kemarin.

Kirka.co
Tangkap layar pada laman Facebook, Penkum KejatiLampung yang menyampaikan tentang proses eksekusi terhadap Sulaiman ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Foto: Laman Facebook Penkum KejatiLampung.

Sulaiman diketahui dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan didenda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Sulaiman juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.083.450.427 subsidair 2 tahun penjara.

Kasi Penkum pada Kejati Lampung, I Made Agus Putra menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Sulaiman tersebut dilakukan berdasarkan vonis yang diputuskan MA.

“Betul,” jawab dia kepada KIRKA.CO pada 2 Februari 2022.

Proses eksekusi terhadap Sulaiman diketahui KIRKA.CO melalui rilis yang dituangkan dalam laman Facebook Kejati Lampung, yakni Penkum KejatiLampung. Rilis itu diterbitkan pada 2 Februari 2022. Dalam perjalanannya, unggahan pada laman Facebook tersebut kini tidak tampak lagi.