Hukum  

Vonis Bebas Sulaiman Dianulir MA

Kirka.co
MA menganulir vonis bebas yang diputuskan oleh PN Tipikor Tanjungkarang terhadap perkara korupsi dengan Sulaiman sebagai terdakwanya. Foto: Istimewa.

KIRKA.CO mengonfirmasi ihwal kegiatan eksekusi Sulaiman tersebut kepada Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Maizar. Maizar membenarkan bahwa Sulaiman telah terregistrasi sebagai narapidana pada Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

Diketahui, KPK tercatat telah dua kali melakukan supervisi untuk perkara Sulaiman sebelum diajukan ke persidangan.

Supervisi tersebut diumumkan oleh KPK pada 17 Mei 2019 yang dimuat dalam Laporan Tahunan Koordinasi Supervisi Wilayah.

Supervisi pertama berlangsung pada 13 Februari 2019 dan supervisi itu dilakukan KPK dengan penyidik dari Polda Lampung serta jaksa dari Kejati Lampung.

Dari supervisi itu, mengemuka 16 poin kesimpulan dan 7 poin rekomendasi.

Baca Juga : Vonis Belum Terunggah di Website Mahkamah Agung 

Supervisi kedua dilangsungkan kembali pada 2 Oktober 2019. Kegiatan supervisi itu berlangsung di antara KPK dengan penyidik dari Polda Lampung serta jaksa peneliti dari Kejati Lampung. Dari supervisi kedua ini, mengemuka 4 poin kesimpulan dan 6 poin rekomendasi.

Catatan Redaksi: Sebelumnya KIRKA.CO menyebutkan bahwa unggahan pada laman Facebook Penkum KejatiLampung tentang proses eksekusi Sulaiman sempat dihapus.

Tak lama setelahnya, laman Facebook Penkum KejatiLampung mengunggah kembali informasi tentang proses eksekusi Sulaiman. Berikut kami terakan tangkap layar atas unggahan terbaru yang dimuat dalam laman Facebook Penkum KejatiLampung.

Kirka.co
Unggahan terbaru yang direvisi dan ditayangkan kembali dalam laman Facebook Penkum KejatiLampung tentang proses eksekusi Sulaiman ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Terdapat beberapa poin revisi dalam unggahan kedua ini berupa penyebutan hari eksekusi dan sebagainya. Foto: Laman Facebook Penkum KejatiLampung.