Hukum  

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harian Pos Kota

Gedung Mahkamah Agung RI. Foto Istimewa

KIRKA.CO – Mahkamah Agung menolak kasasi Harian Pos Kota atas gugatan empat pensiunan wartawannya.

Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 1420 K/Pdt-Sus-PHI/2020 tertanggal 18 November 2020. Putusan ini dikirim ke pengadilan pengaju yakni PN Jakarta Pusat, tertanggal 30 Desember 2020 lalu.

Kepada Redaksi KIRKA.CO, Boyamin Saiman berbagi informasi melalui pesan WhatsApp terkait Vonis atas Gugatan para mantan Wartawan Pos Kota, Rabu (17/03) siang.

Boyamin menjelaskan bahwa gugatan diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu 18 November 2020 oleh Maria Anna Samiyati, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Sugeng Santoso, H. Fauzan, hakim-hakim Ad Hoc PHI, sebagai hakim anggota. Hadir hakim anggota Unggul Prayudho Satriyo, panitera pengganti.

Pada putusan tersebut, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Dirut Media Antarkota Jaya, sekaligus memerintahkan Pemohon kasasi untuk membayar uang pensiun dan pesangon 4 mantan wartawannya dengan total sebesar Rp862.650.584.- (Delapan ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), dan membayar biaya perkara Rp500 ribu rupiah.

Kuasa hukum 4 pensiunan Wartawan Pos Kota, Boyamin Saiman, didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, Lefrand Othniel Kindangen, Rudi Marjono mengatakan kepada pers, Selasa (16/03) malam, dengan ditolaknya kasasi Dirut Media Antarkota Jaya, perusahaan media Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id, maka Dirut PT Media Antarkota, Azisoko putra H.Harmoko, Mantan Menpen Era Presiden Soeharto  untuk segera melaksanakan putusan MA ini.