Hukum  

Pengadilan Segera Pemeriksaan Saksi OTT Dinas PTSP

Kirka.co
Ilustrasi pemeriksaan saksi di ruang persidangan. Foto: Istimewa

KIRKA – Pengadilan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi sebagai agenda persidangan lanjutan atas perkara OTT Dinas PTSP Lampung pada 17 September 2021 mendatang. Persidangan tersebut akan digelar pada Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Nirwan Didakwa Pungli Untuk Izin Di DPMPTSP Lampung

Informasi penjadwalan atau agenda persidangan perkara tersebut tertera pada situs SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang, seperti yang dilihat KIRKA.CO pada 16 September 2021.

”Tanggal sidang: Jumat, 17 September 2021. Pukul 09:00:00 s/d selesai. Agenda: Pemeriksaan saksi. Ruangan: Bagir Manan,” demikian bunyi keterangan yang tertera pada situs tersebut.

Diketahui, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut ialah Hendro Wicaksono. Adapun sosok terdakwa untuk persidangan tersebut adalah Nirwan Yustian. Dulu, Nirwan Yustian diamankan oleh pihak kepolisian pada Polresta Bandar Lampung bersama Edi Effendi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lampung.

Baca Juga : Ragam Barang Bukti OTT Dinas PTSP Lampung

Pada 29 September 2020, kepolisian menjelaskan keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme OTT. Namun demikian, berkas perkara Nirwan Yustian terlebih dahulu dibawa ke pengadilan untuk diadili dibanding Edi Effendi.