KIRKA – MA vonis eks Ketua AKLI Lampung 2,5 bulan penjara, yang diputuskan oleh Majelis Hakim dalam permohonan kasasi terhadap perkara pelanggaran ITE yang menjeratnya.
Baca Juga : MA Kabulkan Kasasi Jaksa di Perkara Syamsul Arifin

Dalam putusannya pada tingkatan kasasi kali ini, Terdakwa Syamsul Arifin dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan, tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari,” begitu isi putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yang dibacakan pada 9 Desember 2021.
Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada gelaran sidang putusan di 14 Desember 2020 lalu, diketahui Syamsul Arifin mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim.
Baca Juga : Banding Diterima, David Sihombing Dapat Diskon Hukuman
Dan akhirnya Jaksa Penuntut pada perkara pelanggaran pasal Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, menyatakan kasasi atas putusan bebas Hakim Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung.






