KIRKA – MA kabulkan Kasasi Jaksa di perkara Syamsul Arifin, yang sebelumnya pada perkara ITE tersebut Syamsul Arifin diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dari data yang diterima KIRKA.CO, putusan perkara tersebut dibacakan di gelaran sidang pada Kamis 9 Desember 2021 kemarin, yang dilaksanakan di gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan diadili oleh tiga Hakim yakni Gazalba Saleh selaku Hakim P1, Prim Haryadi selaku Hakim P2, serta Sri Murwahyuni selaku Hakim P3, dengan tercatat nama R. Heru Wibowo Sukaten selaku Panitera Pengganti.
Pada data putusan tersebut tercantum identitas perkara yang diadili dengan Nomor Register 4457 K/PID.SUS/2021, nomor perkara 1152/Pid.sus/2020/PN TJK, dan dengan tercantum Nomor Surat Pengantar W9.U1/374/HK.01/1/2021.






