Pesan tersebut merupakan buntut kekesalan Syamsul Arifin, lantaran Napoli selaku Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Lampung tak kunjung merespons surat yang dikirimkan oleh Syamsul.
Surat tersebut berisikan nama-nama anggota AKLI Lampung yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan, yang sebelumnya juga ada surat yang sama terkait daftar anggota AKLI Lampung namun tak dibubuhi tanda tangan Syamsul Arifin selaku Ketua.
Respons dari Napoli dirasa sangat penting oleh Syamsul, untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan di tubuh AKLI Lampung saat itu, dan lantaran dirasa lamban maka kekesalan mantan Ketua AKLI Lampung itu pun memuncak.
Dalam hal ini, KIRKA.CO sudah mencoba menghubungi Humas PN Tanjungkarang dan Mahkamah Agung RI melalui pesan Whatsapp, untuk berusaha mengkonfirmasi kebenaran data yang diterima itu, namun hingga berita ini diturunkan belum ada satupun yang merespons.






