KIRKA – Banding yang dimohonkan oleh David Sihombing terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, diterima oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang, yang memberikan vonis Diskon hukuman menjadi 1 tahun.
Putusan Banding tersebut dibacakan pada gelaran sidang yang dilaksanakan di Kamis 19 Agustus 2021 kemarin, dengan Nomor putusan perkara 114/PID/2021/PT TJK, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Ketua Achmad Riva’i.
Baca Juga : Dakwaan Perkara Pokok Dibacakan, Praperadilan David Sihombing Dinyatakan Gugur
Dalam vonis yang dibacakan Hakim kali ini, David Sihombing beserta dengan terdakwa lain bernama Subroto mendapat potongan hukuman dari putusan PN Tanjungkarang sebelumnya, dengan putusan akhir pada tahap banding yakni hukuman selama 1 tahun penjara.

Sementara saat dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut, Jono Parulian Sitorus selaku kuasa hukum David Sihombing mengaku pihaknya belum menentukan upaya hukum selanjutnya.
“Terkait putusan tersebut kami belum memastikan akan kasasi atau tidak, kami masih menyatakan sikap pikir-pikir,” ujar Jono.
Diketahui dalam putusan di PN Tanjungkarang pada 22 Juli 2021 lalu, oknum pengacara David Sihombing dan Subroto yang merupakan mantan kliennya, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim telah melanggar Pasal 192 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara dalam dakwaannya, awal mula peristiwa pidana dalam perkara ini sendiri diceritakan bermula pada 22 januari lalu, sekira pukul 12:30 siang, yang bertempat di lokasi jalan masuk eks terminal Kemiling Bandar Lampung.
Ketika itu David Sihombing dan Subroto berperkara terkait lahan di lokasi eks terminal tersebut, yang diklaim telah dimenangkan oleh keduanya sesuai dengan putusan PN Tanjung Karang.
Baca Juga : David Sihombing Resmi Ajukan Banding
Maka berdasar putusan tersebut jalan di lokasi itu pun ditutup dengan tumpukkan 2 (dua) dump truck batu – batu besar oleh keduanya, yang pada akhirnya perbuatan itu dianggap mengganggu dan dikhawatirkan akan membahayakan para pengguna jalan, hingga peristiwa itu pun dibawa ke meja hijau.






