Hukum  

Uang di Perkara Korupsi Unila Dipakai Untuk Kegiatan Muktamar NU

Uang di Perkara Korupsi Unila Dipakai Untuk Kegiatan Muktamar NU
Asep Sukohar (masker biru) dan Budiyono duduk sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO

KIRKA – Uang di perkara korupsi Unila dipakai untuk kegiatan Muktamar NU.

Adapun nominal uang yang digunakan untuk kegiatan Muktamar NU tersebut senilai Rp100 juta.

Asal usul uang tersebut didapat dari salah satu orangtua yang memberikan sumbangan diduga suap untuk meluluskan anaknya sebagai mahasiswa baru ke Unila.

Penggunaan uang dan penerimaan uang tersebut dilakukan oleh Asep Sukohar.

Baca juga: Asep Sukohar dan Budiyono Bakal Dicecar JPU KPK di Pengadilan

Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila mengutarakan informasi di atas sebagai bagian dari keterangannya sebagai saksi.

Asep Sukohar bersaksi untuk terdakwa bernama Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila, Karomani.

Pengakuan Asep Sukohar soal penggunaan uang untuk kegiatan Muktamar NU tersebut mengemuka di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022.