Hukum  

Uang di Perkara Korupsi Unila Dipakai Untuk Kegiatan Muktamar NU

Uang di Perkara Korupsi Unila Dipakai Untuk Kegiatan Muktamar NU
Asep Sukohar (masker biru) dan Budiyono duduk sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO

Menurut Asep Sukohar, ia menerima tiga nama calon mahasiswa baru Unila yang akan dititipkan.

Baca juga: KPK Sering Terima Informasi Praktik Korupsi di Perguruan Tinggi

Dari penitipan itu, para orangtua menyediakan sumbangan. Total sumbangannya sejumlah Rp750 juta.

Rinciannya, ada orangtua penitip mahasiswa yang memberikan Rp350 juta, kemudian Rp300 juta dan Rp100 juta.

Berdasar pada pengakuannya di ruang sidang yang diliput oleh KIRKA.CO, Asep Sukohar menggunakan uang Rp100 juta dari orangtua yang memberikan sumbangan senilai Rp350 juta.

Sumbangan tersebut diketahuinya berkaitan dengan upaya Karomani –yang menurut Asep Sukohar– membutuhkan dana untuk membangun Gedung Lampung Nahdliyin Center.

Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya

Hal itu dia katakan berdasarkan obrolannya dengan Karomani.

Penggunaan uang Rp100 juta untuk kegiatan Muktamar NU itu diklaim Asep Sukohar diketahui oleh orangtua penitip mahasiswa tadi.