Hukum  

Uang di Perkara Korupsi Unila Dipakai Untuk Kegiatan Muktamar NU

Uang di Perkara Korupsi Unila Dipakai Untuk Kegiatan Muktamar NU
Asep Sukohar (masker biru) dan Budiyono duduk sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO

Asep Sukohar menambahkan bahwa uang yang ia terima dari orangtua penitip mahasiswa itu merupakan sumbangan dalam konteks bagian dari syarat apabila ada pihak yang ingin menitip mahasiswa baru.

Tiga orangtua yang menitip kepada Asep Sukohar tersebut diklaimnya merupakan pihak-pihak yang ia kenal dekat.

Salah satunya bahkan ia sebut merupakan tetangganya.

Kesaksian Asep Sukohar tentang uang titipan berikut dengan nama mahasiswa serta orangtua mahasiswa dinyatakan JPU KPK di hadapan majelis hakim akan dituangkan ke dalam surat tuntutan.

Baca juga: Deposito Rektor Unila Diduga Hasil Suap Sudah Diambil KPK

Asep Sukohar diketahui diperiksa sebagai saksi bersama dengan Budiyono.

Keduanya dihadirkan oleh JPU KPK dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara yang menjadikan Andi Desfiandi sebagai terdakwa hingga menjadikan Asep Sukohar menjadi saksi adalah dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.