Hukum  

Deposito Rektor Unila Diduga Hasil Suap Sudah Diambil KPK

Deposito Rektor Unila Diduga Hasil Suap Sudah Diambil KPK
Ilustrasi deposito. Foto: Istimewa.

KIRKA – Deposito Rektor Unila diduga hasil suap sudah diambil KPK.

Kabar tersebut merupakan bagian dari penjelasan Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Rektor Unila, Karomani –yang kini berstatus sebagai rektor nonaktif.

Penjelasan itu merupakan respons dia ketika ditanyai mengenai informasi adanya penambahan barang bukti berupa uang yang disita penyidik KPK di dalam berkas perkara Karomani di tingkat penyidikan.

“Sebetulnya bukan penambahan barang bukti (berupa uang),” ujar Resmen Kadapi saat dihubungi pada 14 November 2022.

Baca juga: Persidangan Penyuap Rektor Unila Karomani Digelar Secara Offline

“Sebenarnya bukti yang disita penyidik KPK di awal itu kan baru bukti misalnya bukti deposit. Total uang sebagai barang bukti di perkara (Karomani) masih sama aja (tidak ada penambahan dari sisi nominal atau jumlah),” jelas Resmen Kadapi lagi.

Resmen Kadapi menerangkan bahwa di awal penanganan perkara yang menjerat kliennya itu, KPK mengumumkan bahwa terdapat barang bukti berupa slip setoran deposito dan emas.

“Waktu di awal itu kan, penyidik itu baru menemukan ada bukti deposit, emas dengan nilai sekian. Tapi waktu itu belum diambil (belum disita secara fisik). Nah ini sudah diambil,” ujar Resmen Kadapi.

Keterangan Resmen Kadapi soal deposito dan emas ini merujuk pada penyampaian Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat menyampaikan hasil OTT terhadap Karomani dkk pada 21 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya

Dalam proses OTT itu, terang Nurul Gufron saat itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 400an juta.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Kembali ke Resmen Kadapi lagi. Dia menambahkan, bahwa penyidik KPK akhirnya telah mengambil uang secara fisik dan emas yang semula disebut hanya disita berupa slip setoran deposito dan kunci safe deposit box diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

“Kita dapat info soal itu, sudah diambil secara fisik uang dan emasnya,” jelas Resmen Kadapi untuk mengonfirmasi ihwal perkembangan terbaru dari kegiatan KPK di tingkat penyidikan dalam berkas perkara milik kliennya.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Sebagaimana diketahui, KPK di awal menyebut bahwa penerimaan suap yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini diduga dialihkan ke dalam bentuk deposito dan emas.

“KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Nurul Ghufron pada 21 Agustus 2022 lalu.

Teranyar, korelasi dugaan suap yang diduga diterima Karomani dari Budi Sutomo tengah diperdalam melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada 11 November 2022 lalu, saksi dari unsur pegawai Unila tengah diperiksa penyidik KPK. Mereka adalah Budi Sutomo dan Mualimin.

Baca juga: Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

Di waktu yang sama, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Radityo Prasetianto Wibowo selaku swasta dan Dosen ITS, Darlis Herumurti.

Perkembangan tentang pemeriksaan saksi itu diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 14 November 2022 melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Ali Fikri, keempat saksi tersebut dinyatakan hadir dan ditanyai beberapa hal oleh penyidik KPK.

“Untuk saksi Radityo dan Darlis didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan maba,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Bupati Aktif di Lampung Diduga Titip Calon Mahasiswa Unila

“Saksi Mualimin dan Budi Sutomo, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka KRM [Karomani] dari berbagai pihak,” terangnya.

Sementara itu, KIRKA.CO telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Ali Fikri tentang informasi kegiatan penyitaan uang dan emas dari deposito dalam perkara Karomani ini.

Hingga kabar ini ditayangkan, Ali Fikri belum memberikan respons.