Hukum  

Asep Sukohar dan Budiyono Bakal Dicecar JPU KPK di Pengadilan

Asep Sukohar dan Budiyono Bakal Dicecar JPU KPK di Pengadilan
Ilustrasi persidangan. Foto: Istimewa.

KIRKAAsep Sukohar dan Budiyono bakal dicecar JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022.

Kedua orang ini bakal dipanggil untuk memberikan keterangan di ruang persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi –yang didakwa melakukan penyuapan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.

Asep Sukohar dan Budiyono dinyatakan dipersiapkan oleh JPU KPK untuk menghadiri persidangan yang dipimpin oleh hakim Aria Verronica.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Versi LHKPN

Munculnya nama kedua saksi ini diketahui Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Andi Desfiandi berdasarkan informasi yang diterima dari JPU KPK.

Menurut Resmen Kadapi, JPU KPK hanya mempersiapkan dua orang saksi yang akan diperiksa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

”Sudah (diinformasikan oleh JPU KPK). Cuma dua (orang saksi). (Atas nama) Asep Sukohar dan Budiyono,” singkat Resmen Kadapi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada 15 November 2022.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Sesuai dengan jadwal yang ada, katanya, persidangan terhadap kliennya dan pemeriksaan kedua saksi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

”Sesuai dengan jadwal sidang yang ditentukan, (sidang dimulai) pukul 10.00 WIB,” terangnya lagi.

KIRKA.CO mengonfirmasi ihwal daftar saksi yang akan dihadirkan JPU KPK ini kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Namun hingga kabar ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Baca juga: Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

Sebagaimana diketahui, Asep Sukohar berstatus sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan pada Universitas Lampung.

Sementara Budiyono berstatus sebagai Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) pada Universitas Lampung. Selain itu, Budiyono juga merupakan ahli Hukum Tata Negara.

Asep Sukohar berdasarkan keterangan awal KPK ketika mengekspos hasil OTT terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani hingga Andi Desfiandi, disebut berstatus sebagai saksi yang pergi ke KPK untuk menemui penyidik KPK.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK

Kehadiran Asep Sukohar ke Gedung KPK adalah untuk memberikan kesaksian. Asep Sukohar tidak sendirian, ia hadir bersama dengan Tri Widioko untuk juga menjadi saksi.

Dari hasil pemeriksaan yang dijalani Asep Sukohar dan 9 orang lainnya, KPK memutuskan Asep Sukohar tetap berstatus saksi terperiksa.

Adapun yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap ini ialah Rektor Unila nonaktif, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi, Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi.