Hukum  

Terpidana 97 Kilo Sabu Urung Bebas

Terpidana 97 Kilo Sabu Urung Bebas
Gedung PN Tanjungkarang, tempat disidangkannya perkara sabu 97 kilo. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terpidana 97 kilo sabu urung bebas, meski telah mendapat persetujuan atas Pembebasan Bersyarat, namun dirinya dinilai terjerat perkara lain.

Baca Juga: Kasasi Vonis Bebas Perkara Sabu 97 Kilo Dikabulkan

Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat, terhadap seorang Narapidana atas nama Muhamad Sulton.

Yang tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor: PAS-1588.PK.05.09 Tahun 2022, Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Muhamad Sulton menerima PB tersebut, saat dirinya terjerat dalam perkara narkotika pertamanya, dengan masa hukuman yakni selama tujuh tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Namun ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung, dalam perkara kepemilikan 97 kilogram sabu.

Surat itu turun dengan tembusan kepada Kakanwil Kemenkumham Lampung, Kajari Bandar Lampung, hingga kepada Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Bandarlampung dan Kepala Bapas Bandarlampung.

Baca Juga: Kajati Lampung Apresiasi Putusan Kasasi Sabu 97 Kilo

Sementara itu menurut Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya membenarkan telah menerima surat PB atas nama M Sulton.

Namun Lapas tak segera membebaskannya, lantaran telah mendapatkan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, bahwa yang bersangkutan tengah terlibat perkara lain.

“Jadi M Sulton ini bebas di tanggal 15 November 2022 di tanggal 8 November 2022 kami mendapatkan dari kejaksaan bahwa M Sulton ini ada perkara lain. Jadi kami tidak bisa bebaskan,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa tidak dibebaskannya M Sulton tersebut, juga merupakan permintaan dari pihak kejaksaan selaku eksekutor.

Sesuai dengan surat yang dikirim oleh Kejari Bandar Lampung ke pihak Lapas, agar yang bersangkutan tidak dibebaskan terlebih dahulu.

Baca Juga: Granat Mendesak KY Periksa Hakim yang Membebaskan Terdakwa Sabu 92 Kg

“Kita kirim surat kepada kejaksaan apakah M Sulton ada perkara lain dan dalam waktu batas 14 hari pihak kejaksaan juga mengirim surat agar M Sulton tidak dibebaskan karena sedang dalam perkara lain. Dalam hal ini juga, jaksa sebagai eksekutor,” lanjut Porman.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, terkait PB tersebut, sesungguhnya pihaknya telah meminta agar dilakukan peninjauan kembali dan dibatalkan, lantaran menurut Kejari PB itu tidak memenuhi syarat.

“Syarat PB itu kan tidak ada perkara lain, sedangkan M Sulton ada perkara lain. Makanya kami minta ditinjau lagi dan dibatalkan, dengan hal tersebut setelah kami lamukan pemeriksaan pada register narapidana masih memiliki perkara lain di wilayah hukum Kejari Bandarlampung yang prosesnya masih dalam tahap hukum yaitu kasasi,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, M Sulton merupakan seorang Narapidana perkara narkotika dengan sangkan kepemilikan sabu yang mencapai berat 97 kilo.

Dan sebelumnya pada Rabu 27 April 2022 lalu, Penuntut Umum Rosman Yusa menuntutnya dengan hukuman pidana mati serta denda sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Setor Uang TPPU Perkara Sabu ke Negara

Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan M Sulton tidak terbukti bersalah, sehingga mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan Kasasi dan pada Kamis 3 November 2022 setelahnya, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan Kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadapnya.