APH, Hukum  

Kajati Lampung Apresiasi Putusan Kasasi Sabu 97 Kilo

Kajati Lampung Apresiasi Putusan Kasasi Sabu 97 Kilo
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Foto: Penkum Kejati Lampung

KIRKA – Kajati Lampung apresiasi putusan kasasi perkara sabu 97 kilo, oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan vonis kabul.

Baca Juga: Kasasi Vonis Bebas Perkara Sabu 97 Kilo Dikabulkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, mengatakan bahwa pihaknya selama ini selalu berusaha bekerja keras untuk melawan peredaran Narkotika di Provinsi Lampung.

Seperti pada perkara Narkotika dengan Barang Bukti Sabu 97 kilo atas nama Muhamad Sulton. Meski sempat kalah pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pihaknya tetap berupaya melakukan upaya hukum lanjutan.

Hingga sampai pada putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI pada Kamis 3 November 2022 kemarin, dengan mengabulkannya permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut pada Kejati Lampung.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras para Jaksa yg tidak menyerah dengan putusan Hakim di tingkat PN yg membebaskan Terdakwa. Kami juga mengapreasi MA yg telah mengabulkan Kasasi kami, sehingga Terdakwa layak untuk dijatuhi hukuman mati sesuai dg tuntutan Jaksa. Mafioso (Anggota Mafia) Narkoba harus dilawan bersama sama dan jangan dikasih kendor,” ucapnya, Minggu malam 6 November 2022.

Baca Juga: Granat Mendesak KY Periksa Hakim yang Membebaskan Terdakwa Sabu 92 Kg

Pada kesempatan Nanang pun ia menegaskan, bahwa pihaknya tak pernah merasa khawatir atas pandangan yang berbeda antara Tim Jaksa dan Majelis Hakim Pengadilan.

Sebab menurutnya, jika suatu perkara telah berani dilimpahkan oleh Kejaksaan, maka pihaknya yakin ada tindak pidana yang dapat dibuktikan kebenarannya.

“Jaksa tidak pernah merasa takut dan kuatir dengan putusan bebas, selagi masih ada pintu atau celah untuk upaya hukum. Karena jaksa selalu yakin ketika sudah berani melimpahkan perkara ke Pengadilan, itu artinya Jaksa yakin perkara itu bisa dibuktikan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Muhamad Sulton adalah seorang Terdakwa perkara Narkotika jenis Sabu 97 kilo, yang juga merupakan seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Polda Lampung Pamerkan Hasil Ungkap Narkotika 35 Kg Sabu

Ia disidangkan dengan sangkaan perbuatan oleh Jaksa, telah menjadi salah satu otak peredaran sabu dari dalam Lapas, yang dilakukan oleh dua anak buahnya bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz.

Dimana peristiwa itu bermula dari perkenalan Terdakwa dengan seorang diduga gembong Narkoba Jawa Timur bernama Tomy pada 2020 lalu, yang kemudian satu tahun berselang yakni pada Februari 2021 Tomy memerintahkan Terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 80 kilo di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Lantaran Sulton sedang berada di dalam sel penjara, pada akhirnya ia pun memerintahkan anak buahnya yang bernama Muhammad Nanang Zakaria, untuk segera mengeksekusi perintah dari Tomy tersebut dan mengirimkan barang haram itu ke wilayah Cilegon Banten, dengan upah Rp600 juta.

Selanjutnya kegiatan antar jemput narkotika jenis sabu itu terus berlanjut hingga pada akhir Agustus 2021, Sulton kembali memerintahkan Muhammad Nanang Zakaria yang kali ini bersama dengan M Razif Hafiz menjemput sabu seberat 97 kilo di Tanjung Balai.

Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Geram Perkara Narkotika Terus Meningkat

Sampai pada September 2021, paket puluhan kilo narkoba yang akan dikirim kembali ke Cilegon itu singgah sejenak di Bandar Lampung, yang akhirnya kegiatan itu tercium oleh petugas kepolisian dan segera melakukan penangkapan.