Hukum  

Kasasi Vonis Bebas Perkara Sabu 97 Kilo Dikabulkan

Kasasi Vonis Bebas Perkara Sabu 97 Kilo Dikabulkan
Ilustrasi putusan kasasi. Foto: Istimewa

KIRKA – Kasasi vonis bebas perkara sabu 97 kilo dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, pada Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Terima Banding Dua Kurir Sabu 97 Kilo

Usai sempat menuai kontroversi lantaran dibebaskannya Terdakwa utama dalam perkara ini, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa atas vonis Hakim PN Tanjungkarang tersebut.

Dari yang tercantum dalam situs kepaniteraan MA, perkara itu tercatat dengan nomor 5832 K/PID.SUS/2022 atas nama Terdakwa Muhamad Sulton, dengan dua Hakim Anggota yaitu Soesilo dan Suharto, dengan Hakim Ketua yaitu Suhadi.

Kasasi Vonis Bebas Perkara Sabu 97 Kilo Dikabulkan
Tangkapan layar informasi perkara milik Mahkamah Agung, terkait putusan kasasi dalam perkara narkotika jenis sabu sebanyak 97 kilo, atas nama Terdakwa Muhamad Sulton. Foto: Eka Putra

Sebagai Panitera Pengganti yakni Nur Kholida Dwi Wati, selaku Pengadilan Pengaju ialah Tanjungkarang, dengan klasifikasi perkara Narkotika, dan tanggal putus 3 November 2022, dengan amar putusan yakni Kabul.

Sementara diketahui, Muhamad Sulton selaku Terdakwa dalam perkara ini, sebelumnya berstatus sebagai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Granat Mendesak KY Periksa Hakim yang Membebaskan Terdakwa Sabu 92 Kg

Ia disangkakan oleh Jaksa menjadi salah satu otak peredaran sabu dari dalam Lapas tersebut dengan barang bukti seberat 97 kilo, yang dilakukan oleh dua anak buahnya bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz.

Dimana peristiwa itu bermula dari perkenalan Terdakwa dengan seorang diduga gembong Narkoba Jawa Timur bernama Tomy pada 2020 lalu, yang kemudian satu tahun berselang yakni pada Februari 2021 Tomy memerintahkan Terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 80 kilo di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Lantaran Sulton sedang berada di dalam sel penjara, pada akhirnya ia pun memerintahkan anak buahnya yang bernama Muhammad Nanang Zakaria, untuk segera mengeksekusi perintah dari Tomy tersebut dan mengirimkan barang haram itu ke wilayah Cilegon Banten, dengan upah Rp600 juta.

Selanjutnya kegiatan antar jemput narkotika jenis sabu itu terus berlanjut hingga pada akhir Agustus 2021, Sulton kembali memerintahkan Muhammad Nanang Zakaria yang kali ini bersama dengan M Razif Hafiz menjemput sabu seberat 97 kilo di Tanjung Balai.

Baca Juga: Polda Lampung Pamerkan Hasil Ungkap Narkotika 35 Kg Sabu

Sampai pada September 2021, paket puluhan kilo narkoba yang akan dikirim kembali ke Cilegon itu singgah sejenak di Bandar Lampung, yang akhirnya kegiatan itu tercium oleh petugas kepolisian dan segera melakukan penangkapan.

Dan dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan pada Rabu 27 April 2022 lalu, Jaksa menuntut Terdakwa M Sulton dengan tuntutan hukuman pidana mati, dan pidana denda sebesar Rp10 miliar.

Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Joni Butar Butar, Muhamad Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.