KIRKA – Granat mendesak KY periksa Hakim yang membebaskan terdakwa sabu 92 kg. Putusan Bebas perkara dugaan kepemilkan Narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg dengan terdakwa MS bersama dua orang lainnya RH dan NZ (29) mengundang reaksi DPC Granat Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Oknum ASN Konsumsi Narkoba, Ini Reaksi DPRD Lampung
Saat itu RH dan NZ telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022.
Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama.
Karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera.
Dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris. Karena diduga ada perlakuan hukum berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia.
Sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law).
“Meski hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent). Tetapi dalam menanangi perkara para APH harus merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi,” kata Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, Rabu (22/06/2022).
Dengan vonis yang seperti ini, kata dia, tentunya publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara Terdakwa MS.
Karena vonis 2 rekan terdakwa MS lainnya yakni RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati. Sehingga bebasnya terdakwa MS vonisnya sangat jauh berbeda bak bumi dengan langit.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Karena untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya yang telah menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan.
Atau, lanjut dia, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Kemudian, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa MS dengan Pidana Mati dan denda Rp10 Miliar.
Berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yakni mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa.
Oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, atas vonis ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menyidang dan memutuskan perkara tersebut.
Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas
“Kami (GRANAT) mendesak agar Komisi Yudisial (KY) RI segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut,” tegas dia.
“Karena menurut publik vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara,” jelas dia.