KIRKA – Dua Terdakwa korupsi jalan Kalibalangan Lampura divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Rabu 8 Juni 2022.
Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Dituntut Penjara
Di persidangan lanjutan perkara korupsi atas nama Terdakwa Yasril dan Abdul Azim tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D, menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa.
Maka dari itu, PPK pada Dinas PUPR Lampung Utara serta rekanan proyek pada kegiatan pembangunan jalan Kalibalangan tersebut, akhirnya mendapatkan vonis bebas dari hakim dan segera akan dikeluarkan dari sel tahanannya.
“Mengadili, membebaskan Terdakwa Yasril dan Abdul Azim oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan para Terdakwa tersebut segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak Terdakwa serta kedudukan harkat dan martabatnya,” ucap Hakim Efiyanto D bacakan putusannya.
Pada salah satu pertimbangan dalam putusannya, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menilai bahwa kerugian yang disangkakan timbul di perbuatan keduanya, tidaklah terbukti ada.
Baca Juga : Ada Fakta yang tak dipertimbangkan dalam Putusan Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan
Sebab menurutnya, kerugian negara yang didakwakan Jaksa didapat dari perhitungan pada kekurangan volume jalan yang diambil sampelnya setelah satu tahun proyek pembangunan selesai dikerjakan.






