KIRKA – Dua Terdakwa korupsi proyek jalan Kalibalangan Lampung Utara dituntut penjara, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Kejari Kotabumi di PN Tanjungkarang, Rabu siang 18 Mei 2022.
Baca Juga : Dua Terdakwa Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Disidang
Kedua Terdakwa atas nama Yasril selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan Abdul Azim selaku rekanan proyek, disidangkan secara bersama-sama untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukumannya.
Oleh Jaksa, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan memberikan tuntutan hukuman pidana penjara, denda serta tuntutan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti telah dinikmati oleh masing-masing Terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membebankan bersama membayar uang pengganti sebanyak Rp794.368.321 subsidair 3 tahun penjara,” ucap Jaksa Hardiansyah bacakan surat tuntutannya.
Diketahui pada sangkaan perbuatannya, Terdakwa Yasril didakwa telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pelebaran jalan Kalibalangan Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2019.
Sehingga proyek pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Terdakwa Abdul Azim selaku pemenang lelang, malah disubkontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga, sehingga pada akhirnya tidak dikerjakan secara benar dan merugikan negara.
Baca Juga : Pengadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Korupsi Kalibalangan Tidak Sah
Sementara atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pada sidang kali ini, akan ditanggapi oleh kedua Terdakwa melalui nota pembelaan pribadinya, yang akan dibacakan pada gelaran persidangan Senin pekan depan, 23 Mei 2022.






