KIRKA – Dua Terdakwa dalam korupsi proyek jalan Kalibalangan Kabupaten Lampung Utara disidang, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang 26 Januari 2022.
Baca Juga : Pengadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Korupsi Kalibalangan Tidak Sah
Terdakwa Yasril dan Abdul Azim, akhirnya disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.
Yasril yang merupakan mantan Pejabat Dinas PUPR Lampung Utara tersebut, didakwa telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pelebaran jalan Kalibalangan Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Sehingga proyek pekerjaan tersebut disubkontrakkan ke pihak ketiga oleh Abdul Azim selaku pemenang lelang, dan tidak dikerjakan secara benar dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.






