“Perbuatan Terdakwa untuk Peningkatan Jalan Kabupaten Luar Kota mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp794.368.321 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah),” ucap Jaksa Penuntut Hardiansyah, bacakan surat dakwaannya.
Pada perkara dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2019 tersebut, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan Segera Disidang
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






