KIRKA – Jaksa kekeh tuntut penjara Terdakwa penganiayaan Nakes, yang dibacakan dalam jawabannya terhadap Nota Pembelaan dari ketiga Terdakwa, Selasa pagi 14 Desember 2021.
Baca Juga : Alasan Terdakwa Pukul Nakes Ringankan Tuntutan Jaksa
Persidangan perkara penganiayaan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni pembacaan Jawaban Jaksa terhadap Nota Pembelaan para Terdakwa.
Dimana dalam Jawabannya, Jaksa tetap menyatakan ketiga terdakwa yaitu Awang Helmi Christanto, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana terbukti bersalah melakukan dengan terang-terangan, dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Kami sampaikan intinya kami tetap pada tuntutan kami, para terdakwa ini kan minta dibebaskan, tetapi ketiganya kan terbukti melakukan tindak pidana yang sesuai dengan pasal 170 KUHP, jadi kami tetap pada tuntutan seperti yang tertuang dalam surat tuntutan kami kemarin,” ucap Jaksa Eka Aftarini.
Sementara dalam tuntutannya sendiri, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap para Terdakwa tersebut selama 2 bulan.
Baca Juga : Perkara Penganiayaan Nakes, Penyerahan 26 Bukti Surat
Dan pada nota pembelaannya yang dibacakan pada pekan lalu, ketiga Terdakwa meminta kepada Hakim untuk memberikan putusan bebas.






