KIRKA – Pengadilan Negeri Kotabumi nyatakan penetapan status Tersangka korupsi proyek jalan Kalibalangan tidak sah, yang diputuskan pada Jumat 21 Januari 2022.
Baca Juga : Kejari Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan
Putusan tersebut dijatuhkan terhadap dua permohonan Praperadilan atas nama Yasril dan Abdul Azim, atas nama Termohon yakni Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan keduanya memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.
“Menyatakan tindakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga produk dari tindakan penetapan tersangka tersebut yakni surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat,” ucap Hakim Tunggal Muamar Azmar Mahmud Farig, dalam putusan Praperadilan atas nama pemohon Yasril.
Sedang terhadap permohonan praperadilan atas nama Pemohon Abdul Azim, Hakim Tunggal Agnes Ruth Febianti memutuskan untuk juga mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.
“Menyatakan tindakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan sehingga surat Penetapan Tersangka Nomor 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat,” begitu ucapnya dalam putusan.






