Hukum  

Kejari Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kotabumi, Terkait Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan. Foto Eka Putra

KIRKAKejari Lampung Utara dipraperadilankan oleh dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Kalibalangan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, atas nama pemohon Yasril dan Abdul Azim.

Baca Juga : Tersangka Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditahan 

Dua permohonan praperadilan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kotabumi Senin 3 Januari 2022 pekan kemarin, yang tercantum dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kbu, dan 2/Pid.Pra/2022/PN Kbu, dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penangkapan.

Dari data umum yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Yasril dan Abdul Azim selaku pemohon mencantumkan beberapa poin sebagai pertimbangan keputusan Majelis Hakim diantaranya.

1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021.

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP  dan Cacat Hukum.