3. Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi.
5. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.5 ribu dan moriil sebesar Rp240 ribu, jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp240.005.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon.
Baca Juga : Respons KPK Soal Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara
7. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada Pemohon dan Keluarganya melalui Media Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari berturut-turut.
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Permohonan praperadilan kedua Tersangka korupsi tersebut, kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi, yang mulai digelar secara perdana pada Senin 10 Januari 2022.






