Sementara menanggapi hasil keputusan Hakim tersebut, Kasi Intelejen Kejari Lampung Utara Kadek Dwi Ariatmaja, menuturkan kepada KIRKA.CO bahwa pihaknya menghormati segala keputusan.
Namun hal itu tak menggugurkan perkara pokok keduanya, sebab berkas perkara korupsi Yasril dan Abdul Azim telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan akan segera disidangkan.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan praperadilan tersebut, tetapi kami sampai saat ini belum mengetahui pertimbangan hakim praperadilan tersebut secara lengkap karena salinan putusan belum kami terima,” terang Kadek.
“Namun demikian berdasarkan SEMA No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa sejak perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan, dan dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan perkara pokok, dan tentunya kami juga akan meminta petunjuk pimpinan untuk menyikapinya,” lanjutnya.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan Segera Disidang
Sementara itu diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Utara sendiri telah melimpahkan dua berkas perkara dan kedua Terdakwa tersebut ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Senin pagi 17 Januari 2022.
Yang terdaftar dengan Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dan 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan dijadwalkan akan segera disidangkan pada Senin pekan depan 24 Januari 2022.






