Hukum  

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas
Tangis kedua terdakwa perkara korupsi jalan Kalibalangan Lampung Utara, saat divonis bebas oleh Hakim, pada persidangan lanjutannya, Rabu 8 Juni 2022. Foto Eka Putra

Dan dirasa jika selama satu tahun tersebut jalan difungsikan sebagai jalur utama yang dilewati berbagai macam kendaraan besar dan bermuatan, maka menjadi sebuah hal yang wajar andai jalan mengalami penurunan volume.

Sementara terhadap hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan kelebihan bayar pada proyek pekerjaan jalan itu, Abdul Azim selaku rekanan telah mengembalikan seluruhnya ke kas negara di 2020 lalu.

Baca Juga : KPK Didesak Lanjutkan Penyidikan Korupsi Lampung Utara Terkait Proyek Desyadi 

Sehingga Majelis Hakim memutuskan negara sama sekali tidak pernah dirugikan oleh keduanya, sesuai dengan dakwaan perbuatan korupsi yang dibacakan pada 26 Januari 2022 kemarin.

“Sebenarnya kan pada saat praperadilan kemarin, Hakim sudah menyatakan penetapan Tersangka terhadap keduanya sudah dinyatakan tidak sah, dan di putusan kali ini pada pokok perkaranya ya faktanya ternyata linier berbanding lurus, artinya buktinya memang tidak sah,” tegas Karjuli Ali, Kuasa Hukum kedua Terdakwa.

Baca Juga : Dua Terdakwa Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Disidang

Selanjutnya atas vonis bebas hakim yang dijatuhkan kali ini, Hadiyansah selaku JPU langsung menyatakan upaya hukum selanjutnya untuk permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Klik Chanel Youtube KIRKA.CO