KIRKA – Usai pembacaan vonis bebas, Jaksa menilai ada fakta yang tak dipertimbangkan dalam putusan perkara korupsi jalan kalibalangan – cabang empat oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas
Melalui Kasie Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, Kejari Lampung Utara mengomentari hasil putusan dari Majelis Hakim, dalam persidangan perkara korupsi proyek jalan Kalibalangan, yang digelar pada Rabu 8 Juni 2022.
Dimana pada putusannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan terkait kerugian negara yang disangkakan telah timbul akibat perbuatan dua Terdakwa pada perkara ini, yakni atas nama Yasril selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, serta Abdul Azim selaku rekanan.
Yang menurut hakim, hasil audit kerugian negara tersebut tidaklah adil, lantaran dilakukan berdasarkan perhitungan volume jalan, yang diketahui objek jalan telah dipakai oleh berbagai kendaraan selama satu tahun lebih, dan dianggap wajar jika terdapat sedikit penyusutan.
Namun, pada alasan itu Kadek menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit yang telah ditunjuk, sudah barang tentu berdasarkan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Sehingga hasil audit yang diterima dipastikan sudah sesuai dengan petimbangan banyak hal, salah satunya pada jangka waktu terjadinya penyusutan yang wajar pada hasil pekerjaan proyek di tahun anggaran 2019 tersebut.
“Penghitungan oleh Auditor independen secara nyata juga telah memperhitungkan dan mempertimbangkan penyusutan mutu jalan sesuai jangka waktu, dan berdasarkan dokumen perencanaan serta kontrak pekerjaan, faktanya ditemukan ketidaksesuain hasil pekerjaan dengan kontrak,” jelas Kadek.
Ia pun menambahkan, bahwa meski pada akhirnya pihaknya menggunakan jasa perhitungan dari tim Auditor independen, namun dipastikan proses penghitungan juga mengacu pada hasil temuan BPK sebelumnya, yang turut menyatakan adanya dugaan penyimpangan di pekerjaan jalan tersebut.
“Penghitungan oleh Auditor independen juga telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK, yang secara faktual menemukan adanya perbedaan kuantitas di lapangan. Pemeriksaan oleh ahli teknik independen dilakukan secara lebih detail dan menyeluruh, dan dikurangi dengan hasil temuan BPK sehingga ditemukanlah terdapat selisih sebesar Rp700 juta lebih yang belum dipulihkan,” tukasnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan terlepas dari apapun hasil keputusan Majelis Hakim yang bertolak belakang dengan dakwaan serta tuntutan dari Jaksa, seluruhnya tetap dihormati oleh pihaknya.
Namun dalam hal pembuktian di persidangan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara masih menyayangkan adanya fakta yang tidak masuk dalam pertimbangan Hakim untuk memutus perkara korupsi tersebut.
Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Dituntut Penjara
Maka selanjutnya, upaya hukum berikutnya akan ditempuh oleh pihaknya dengan memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah resmi didaftarkan hari ini melalui PN Tipikor Tanjungkarang.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim, akan tetapi fakta hukum sebagaimana fakta persidangan yang disebut tadilah yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya, maka hari ini tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkas Kadek.






