KIRKA – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terima banding dua kuris sabu 97 kilo, yang sempat divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Bandar Lampung Darurat Narkoba, 429 Perkara Disidangkan
Dua Terdakwa tersebut yakni atas nama M Razif Hafiz dan Muhammad Nanang Zakaria, yang disidangkan dalam perkara narkotika dengan nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Tjk, serta dengan nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Tjk.
Usai mendapatkan vonis pidana mati dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada Jumat 27 Mei 2022 lalu, Keduanya pun langsung menyatakan banding, dan resmi didaftarkan pada Senin 30 Mei 2022 kemarin.
Yang pada akhirnya, pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, permohonan banding dua kurir sabu tersebut, diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Tinggi Ida Marion.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Nanang Zakaria alias Banteng bin M Yasin oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” ucap Hakim dalam poin ke dua pada putusan salah satu kurir.
Putusan hukuman seumur hidup itu, juga turut dibacakan terhadap Terdakwa lain atas nama Muhammad Nanang Zakaria, yang intinya memperbaiki putusan pidana mati yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Untuk diketahui, Terdakwa Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz merupakan dua kurir sabu yang berhasil diamankan oleh Tim Dit Reserse Narkoba Polda Lampung pada sekira akhir Agustus 2021 lalu.
Baca Juga : Pengendali Narkoba dari Lapas Rajabasa Diganjar 13 Tahun
Saat keduanya tengah singgah di Bandar Lampung, usai menjemput paket sabu seberat total 97 kilo dari Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara, yang direncanakan akan dikirim menuju kota Cilegon Banten.






