Hukum  

Pengendali Narkoba dari Lapas Rajabasa Diganjar 13 Tahun

Kirka.co
David Prasetyo harus kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, setelah terakhir kalinya pada Mei 2018 lalu dirinya mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, atas perkara narkotika yang menjeratnya. Foto Eka Putra

KIRKA – Terpidana kasus narkotika, kembali harus disidang dan divonis penjara selama 13 tahun oleh Hakim.

Dia terbukti kembali berulah dengan ikut mengendalikan peredaran ekstasi jaringan Aceh-Lampung dari dalam sel huniannya.

David Prasetyo harus kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, setelah terakhir kalinya pada Mei 2018 lalu dirinya mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, atas perkara narkotika yang menjeratnya.

Dalam gelaran persidangan kali ini, terdakwa yang kini tercatat sebagai warga binaan Lapas Rajabasa tersebut, kembali harus mendapatkan vonis hukuman pidana penjara dari Majelis Hakim, dengan menyatakannya bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar Hakim Ketua Efiyanto D. bacakan putusanya pada Senin 26 Juli 2021.

Diketahui dalam dakwaannya, perkara ini bermula pada Juni 2020 lalu, ketika salah seorang Napi lainnya yang terlibat dalam peredaran ekstasi ini bernama M. Nasir, yang saat itu berada juga di kamar tahanan 4 blok A Lapas Rajabasa Bandar Lampung, dihubungi oleh seseorang bernama Koh Aliong yang berada di Jakarta.

Dalam percakapan via telephone saat itu, M. Nasir diperintahkan Koh Aliong untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam ban mobil, dengan iming-iming upah pekerjaan sebesar Rp100 juta.

Kemudian M. Nasir mendatangi terdakwa David Prasetyo yang sama-sama ditempatkan di Lapas Rajabasa blok A, yang kemudian disepakati menggunakan jasa dari orang suruhan David Prasetyo untuk mengeksekusi barang haram tersebut.

Setelahnya, David pun menghubungi Abdul Rohman yang berada di luar penjara, dan memerintahkannya untuk berangkat menunju SPBU di lokasi jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung, untuk mengambil paket ekstasi yang telah dipersiapkan di dalam ban serep sebuah mobil.

Ketika itu ekstasi yang didistribusikan oleh kelompok Aceh-Lampung tersebut sebenarnya telah tercium terlebih dahulu oleh petugas BNN Provinsi Lampung, dimana sebagian pelaku diantaranya kurir pengantar dari Aceh telah ditangkap dan diinterogasi.

Sehingga saat Abdul Rohman menjalankan perintah untuk mengambilnya ekstasi dari dalam mobil yang terparkir, dirinya seketika itu segera diamankan oleh petugas yang memang sudah lama menunggu kedatangannya.