Hukum  

Nanang Sigit Yulianto Geram Perkara Narkotika Terus Meningkat

Nanang Sigit Yulianto Geram Perkara Narkotika Terus Meningkat
Gelaran Press Conference Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 22 Juli 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto geram perkara Narkotika terus meningkat di 2022 ini, dimana sudah sebanyak 99 perkara masuk dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga : Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

Dalam press conference yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Nanang Sigit Yulianto turut mengumumkan jumlah perkara yang telah ditangani oleh pihaknya di 2022 ini.

Dimana disebutkan, dari seluruh perkara Pidana Umum yang masuk pada penuntutan Jaksa, perkara Narkotika menjadi nomor satu terbanyak yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Meski raihan kinerja pada penanganan perkara Narkotika tersebut tinggi, namun ia tetap merasa prihatin, sebab penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu tak juga mampu ditekan, kendati hukuman pidana telah diberikan secara maksimal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan yang lain untuk menekan perkara Narkoba ini, tetapi nyatanya malah semakin tinggi, sekarang saya minta semua pihak wajib termasuk media untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, untuk memerangi peredaran Narkotika,” ucap geram Nanang, Jumat 22 Juli 2022.

Nanang menguraikan, dalam memerangi perkara Narkotika tersebut, pihaknya tengah mengupayakan penyediaan tempat rehabilitasi bagi para penyalahguna, yang dalam hal ini sesungguhnya hanyalah menjadi seorang korban dari peredaran Narkoba.

Namun ia kembali menegaskan, jika nyatanya Terdakwa terbukti sebagai pengedar atau bandar, maka tidak ada ampun dari Kejaksaan untuk bersikap lunak dalam memberikan efek jera.

“Untuk narkotika ini, kami sedang mengupayakan tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, saya minta untuk yang terbukti sebagai penyalahguna harus direhabilitasi, tetapi bagi Terdakwa yang terbukti sebagai pengedar atau bandar maka tidak akan ada kata ampun,” tegasnya.

Baca Juga : Mantan Kades Bumiputra DPO Kasus Narkoba Ditangkap 

Dalam menekan peningkatan perkara Narkotika, sejauh ini diketahui korps Adhyaksa telah melakukan beberapa pembangunan balai rehabilitasi Narkoba, yang diantaranya terdapat di Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta Kejaksaan Negeri Kota Metro.