Hukum  

Kejari Bandar Lampung Setor Uang TPPU Perkara Sabu ke Negara

Kejari Bandar Lampung Setor Uang TPPU Perkara Sabu ke Negara
Dokumentasi penyetoran uang rampasan dalam perkara TPPU Narkotika, atas nama Terpidana Jepri Susandi. Foto: Dok Kejari Bandar Lampung.

KIRKAKejari Bandar Lampung setor uang TPPU perkara sabu ke Negara, atas nama Terpidana Jepri Susandi yang mencapai total sebesar Rp1,195 miliar lebih.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Pulihkan Uang Negara Rp3,2 Miliar

Kamis 22 September 2022, uang miliaran hasil rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari keuntungan penjualan narkotika jenis sabu tersebut, disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke kas negara, melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Pusat Cut Meutia, Bandar lampung.

Eksekusi dan penyetoran sejumlah uang hasil rampasan kali ini, berdasarkan dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print-1679/L.8.10/Enz.3/03/2022, yang diterbitkan pada 29 maret 2022 kemarin.

“Kamis 22 September 2022 pukul 15.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyetorkan uang rampasan negara sejumlah Rp1.195.613.005,83 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Lima Koma Delapan Puluh Tiga), melalui Bank Mandiri,” ucap Helmi selaku Kajari Bandar Lampung, dalam rilis singkatnya.

Untuk diketahui, uang rampasan yang disetorkan kali ini, merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh Jepri Susandi, berupa keuntungan bisnis sabu yang dilakukannya sejak awal 2015 hingga pada pertengahan 2019 lalu.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Laksanakan Sita Eksekusi Aset Alay di Garuntang

Dimana hasil dari usaha jual beli barang haram tersebut, ia tabung ke beberapa rekening Bank diantaranya BCA, Maybank, Mandiri, BNI dan Danamon atas nama Isma Novalia, Eva Liana, serta pada asuransi jiwa Proteksi Prima Rencana Optima yang juga atas nama Eva Liana.

Jepri juga turut menggunakan keuntungan dari hasil penjualan sabunya, untuk membeli beberapa aset bergerak diantaranya dua unit roda empat, serta satu unit kendaraan roda dua.

Dan dibelikannya beberapa perhiasan serta beberapa bidang tanah, antara lain tanah seluas 118 meter persegi beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Tanah seluas 90 meter persegi beserta dengan bangunannya, yang terletak di lokasi blok pabrik Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Sebidang sawah yang seluas kurang lebih 100 meter persegi, yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, serta sebidang sawah dengan luas 210 meter persegi yang berada di Provinsi Banten.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Berhasil Tangkap Buronan Perkara Penggelapan

Jepri sendiri saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi, yang sejauh ini diketahui ia telah menjalani persidangan pada tiga buah perkara, yakni pada 2019 lalu ia diadili dalam perkara narkotika bernomor 1329/Pid.Sus/2019/PN Tjk, dengan vonis penjara selama 17 tahun.

Selanjutnya di 2020, dalam sel penjara ia kembali berulah dengan menjadi seorang pengendali sabu seberat 41 kilo lebih, sehingga Jepri pun kembali diadili dalam perkara bernomor 362/Pid.Sus/2020/PN Tjk, dengan vonis yang diberikan yakni hukuman mati.

Dan beberapa bulan berikutnya usai perkara ke duanya disidangkan, Jepri Susandi kembali diadili dalam perkara bernomor 755/Pid.Sus/2020/PN Tjk, dengan sangkaan Pasal tentang pencucian uang, dengan putusan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Minim Penanganan Korupsi, Anggaran dan Informasi

Selain itu, Majelis Hakim yang mengadilinya pun turut memutuskan untuk menyatakan beberapa barang bukti dalam perkara TPPU tersebut dirampas untuk negara, yang pada akhirnya dieksekusi di hari ini, oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.