KIRKA – Kejari Bandar Lampung berhasil tangkap buronan perkara penggelapan, dalam kegiatan suplay pasir pada pembangunan bendungan Way Sekampung, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp559 juta.
Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Laksanakan Sita Eksekusi Aset Alay di Garuntang
Tim gabungan Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan seorang DPO perkara penggelapan bernama Sri Utami Ariyati, pada Selasa 28 Juni 2022.
Terpidana perkara penggelapan tersebut, diamankan di pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan oleh petugas, saat dirinya tengah berusaha kabur ke pulau Jawa menggunakan jasa angkutan laut.
Wanita 57 tahun tersebut, telah mendapatkan vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam gelaran persidangan pada 4 Januari 2022 lalu, selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.
Selama proses persidangan berlangsung, Sri Utami Ariyati diketahui berstatus sebagai seorang Tahanan Rumah, sehingga usai dibacakan putusannya dan akan dilaksanakan eksekusi, dirinya malah didapati tak berada di tempatnya.
Dalam dakwaan perbuatannya sendiri, Sri Utami melakukan perbuatan penggelapan pada 2019-2020, dalam kegiatan suplay pasir untuk pembangunan bendungan Way Sekampung, di Kabupaten Pringsewu.
Dimana sebagai seorang broker atau makelar, ia dipercayakan oleh PT Tujuh Jaya Permai untuk mencari pasir dan menyetorkannya ke PT Presisi sebagai perusahaan yang bertanggung jawab pada pekerjaan bendungan tersebut.
Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan
Namun dari dana sebanyak Rp1,2 miliar yang seharusnya diterima oleh PT Tujuh Jaya Permai, Sri Utami Ariyati hanya menyetorkan sebanyak Rp767,854 juta, sehingga didapati perhitungan uang yang telah digelapkan olehnya sebesar total Rp559 juta.






