Hukum  

Kejari Bandar Lampung Laksanakan Sita Eksekusi Aset Alay di Garuntang

Kejari Bandar Lampung Laksanakan Sita Eksekusi Aset Alay di Garuntang
Plang Kejaksaan Terkait Sita Eksekusi Aset Alay. Foto Kejari Balam

KIRKA – Kejari Bandar Lampung laksanakan sita eksekusi aset Alay di Garuntang, bersama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Selasa 14 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga : Berkas PK Alay Lanjut ke Mahkamah Agung

Sita eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.

“Sita eksekusi dilaksanakan terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung,” ucap Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga : Farid: Aset Alay Sudah Disita Pada Perkara Lain

Diketahui sebelum pelaksanaan sita eksekusi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran terlebih dahulu terhadap tanah dan bangunan yang dimaksud.

Dan selanjutnya, berkaitan dengan kegiatan kali ini, berkenaan dengan objek itu akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI, untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Alay.