APH  

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Uang Negara Rp3,2 Miliar

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Uang Negara
Suasana Press Conference Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jumat 22 Juli 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Kejari Bandar Lampung pulihkan uang negara Rp3,2 miliar, berdasarkan raihan kinerja bidang Datun selama Januari hingga Juli 2022 ini.

Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Berhasil Tangkap Buronan Perkara Penggelapan

Hal tersebut dijabarkan oleh Kejari Bandar Lampung, melalui rilis capaian kerjanya hingga pada pertengahan 2022 ini, dimana salah satunya di uraikan keberhasilan yang telah dicapai oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil diraih sebesar Rp3.207.004.934 (Tiga Milyar Dua Ratus Juta Tujuh Juta Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) yang merupakan pemulihan terhadap beberapa BUMN dan BUMD,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi dalam rilisnya, Jumat 22 Juli 2022.

Selain itu, Helmi juga turut menjabarkan raihan-raihan kinerja lain dari korps yang ia pimpin, diantaranya pada bidang Pembinaan yang berhasil meraih sebesar Rp383.836.648 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Yang merupakan capaian bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang didapat dari hasil lelang, uang denda perkara dan uang pengganti.

Selanjutnya pada bidang Intelijen, yang disebutnya telah melaksanakan lebih dari 60 kegiatan penerangan penyuluhan hukum, Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

Sampai Juli 2022 ini, bidang Intelijen juga telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang buronan, atas nama Terpidana Sri Utami yang merupakan DPU Tindak Pidana Umum, serta atas nama Lukmanuddin seorang Terpidana Tindak Pidana Khusus.

Kemudian Helmi juga turut mengumumkan raihan bidang Pidana Umum, dimana dari empat perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara Restorasi Justice, terdapat dua perkara yang disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Dan sampai pada Juli 2022 ini, sebanyak 444 SPDP telah diterima oleh Kejari Bandar Lampung, dan sebanyak 426 telah masuk ke tahap pra penuntutan, 581 perkara sudah masuk ke tahap penuntutan, serta 571 Terpidana telah berhasil dieksekusi dengan 201 barang bukti.

Terhadap bidang Tindak Pidana Khusus sendiri, raihan yang sudah didapat yakni telah mengeluarkan surat perintah sebanyak dua perkara masuk ke dalam tahap Penyelidikan, satu perkara dalam tahap Penyidikan, dan satu perkara masuk ke dalam tahap Pra Penuntutan.

Bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung juga telah melakukan dua penuntutan perkara, serta telah melakukan eksekusi terhadap dua perkara, selain itu juga telah diselesaikannya perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak, serta penyelesaian dua perkara TPPU.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga telah berhasil dalam usaha pengembalian kerugian keuangan negara jalur Pidana Khusus, dengan telah melakukan sita eksekusi terhadap aset Sugiarto Wijaya alias Alay.

Kemudian pada raihan yang di dapat oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti Barang Rampasan, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pengembalian terhadap barang bukti Tindak Pidana Umum sebanyak 390 unit, serta 27 unit pada Pidana Khusus.

Baca Juga : Gugatan MNC Finance Terhadap Kejari Bandar Lampung Divonis NO 

Helmi pun turut menjelaskan, untuk lelang barang rampasan negara saat ini, pihaknya telah melengkapi administrasi untuk lelang barang negara, yang telah dilakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah KPKNL Bandar Lampung, yang sebanyak 30 unit.