KIRKA – Gugatan MNC Finance terhadap Kejari Bandar Lampung divonis NO atau Niet Ontvantkelijke Verklaard, yang dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya, Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga : Gugatan MNC Finance ke Kejari Bandar Lampung Berlanjut
Usai 11 bulan menjalani proses persidangan yang alot, akhirnya perkara gugatan perdata PT MNC Finance selaku Pelawan versus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selaku Terlawan, sampai pada agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitri Ramadhan menyatakan perlawanan yang dilakukan oleh MNC Finance tidak dapat diterima.
“Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima, menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,295 juta,” ucap Hakim Ketua Fitri Ramadhan bacakan putusannya.
Pertimbangan Majelis Hakim pada putusan dalam pokok perkara tersebut, antara lain objek barang bukti yang diminta telah dirampas untuk negara, serta perlawanan yang diajukan oleh MNC Finance dinilai telah lewat waktu atau daluwarsa.
Sementara dalam gugatannya sendiri, diketahui MNC Finance mempermasalahkan putusan Majelis Hakim terkait barang bukti kendaraan satu uni mobil Xenia yang dirampas, dan masih dalam tahap angsuran.
Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Digugat MNC Finance
Perampasan kendaraan roda empat tersebut, dilakukan karena terbukti telah menjadi salah satu alat perbuatan tindak pidana dalam perkara narkotika, atas nama Terdakwa Rio Marulitua Panjaitan dan Amanda Hasian Harahap.






