Hukum  

Gugatan MNC Finance ke Kejari Bandar Lampung Berlanjut

Gugatan MNC Finance ke Kejari Bandar Lampung Berlanjut
Gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Foto Istimewa

KIRKAGugatan terhadap Kejari Bandar Lampung yang dilayangkan oleh MNC Finance harus kembali berlanjut lantaran Mediasi antara keduanya dinyatakan gagal.

Usai mediasi dinyatakan tidak berhasil pada Rabu 13 Oktober 2021 kemarin, gugatan terhadap Kejari Bandar Lampung kembali dijadwalkan akan segera digelar pada Rabu 27 Oktober 2021 pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.

Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Digugat MNC Finance 

Diketahui dalam gugatannya, MNC Finance mempermasalahkan putusan Majelis Hakim terkait barang bukti kendaraan yang dirampas, yang diklaim bahwa barang bukti tersebut masih dalam tahap angsuran.

Putusan itu dianggap merupakan akibat pengaruh dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang juga menerakan barang bukti satu unit kendaraan mobil Xenia untuk dirampas sebagai barang bukti pada perkara Narkotika atas Terdakwa Rio Marulitua Panjaitan dan Amanda Hasian Harahap.

Gugatan MNC Finance ke Kejari Bandar Lampung Berlanjut
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Putusan Mediasi Antara MNC Finance dan Kejari Bandar Lampung Yang dinyatakan Tidak Berhasil. Foto KIRKA/Eka Putra

Sementara dalam permohonan gugatannya, beberapa poin dicantumkan oleh MNC Finance diantaranya :

1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beriktikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu ) unit mobil type/merk MOBIL PENUMPANG DAIHATSU ALL NEW XENIA D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. Rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. Mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK.

3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1403/Pid.Sus/2020/PN Tjk. Tanggal 07 Apil 2021, khususnya terkait dengan Barang Bukti 1 (satu ) unit mobil type/merk MOBIL PENUMPANG DAIHATSU ALL NEW XENIA D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. Rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. Mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK DIBATALKAN.

4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu ) unit mobil type/merk MOBIL PENUMPANG DAIHATSU ALL NEW XENIA D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. Rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. Mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK kepada Pelawan walaupun ada banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (Uitvoerbaar Bij Voorrad).

Baca Juga : Gugatan MNC Finance Masuk Panggilan Ke Empat 

5. Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian materil kepada Pelawan sebesar Rp. 85.121.799, (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde).

6. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan aquo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan aquo.

7. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.