KIRKA – Gugatan MNC Finance masuk panggilan ke empat. Persidangan gugatan perdata yang dimohonkan MNC Finance terhadap Jaksa Penuntut Kajari Bandar Lampung di perkara pidana dengan Nomor 1403/Pid.Sus/2021/PN Tjk, berlanjut pada panggilan ke-empat.
Usai persidangan harus tertunda berkali-kali sejak dimulai perdana pada 7 Juli 2021 lalu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Jaksa yang kali ini ditujukan ke instansinya yakni Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Digugat MNC Finance Terkait Rampasan Barang Bukti
Panggilan yang kali ke-empat tersebut dimaksudkan sebagai perintah kepada sang Jaksa agar dapat hadir pada gelaran persidangan di Rabu 8 September 2021 pekan depan, dengan agenda mediasi kedua pihak.
Diketahui gugatan yang dilayangkan oleh MNC Finance ini, berkaitan dengan permasalahan barang bukti satu unit mobil yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada perkara narkotika dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti satu unit mobil tersebut adalah milik seorang warga Kota Metro yang masih diangsur pembiayaan pembeliannya melalui PT. MNC Finance, yang kedapatan digunakan oleh dua Terdakwa dal perkara narkotika tersebut yakni Rio Marulitua Panjaitan dan Amanda Hasian Harahap.
Baca Juga : PT. Mitra Properti Seindo Cabut Gugatan pada Kadis Lingkungan Hidup Lampung, Meski Mediasi Tak Berhasil
Keduanya kini pun telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim, dan saat ini perkara keduanya tengah menjalani proses hukum di Mahkamah Agung RI dalam permohonan Kasasi, yang dikirimkan berkasnya pada 16 Juni 2021 lalu.