Hukum  

Teddy Minahasa Didampingi Hotman Paris Hutapea Saat Ditahan

Teddy Minahasa Didampingi Hotman Paris Hutapea Saat Ditahan
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.

KIRKATeddy Minahasa didampingi Hotman Paris Hutapea saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak 24 Oktober 2022. Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan sejak 24 Oktober 2022.

Penahanan Teddy Minahasa ini disaksikan oleh Hotman Paris Hutapea dan menurut Hotman Paris Hutapea, pendampingan terhadap kliennya tersebut dilakukan untuk kali pertama. ”TM [Teddy Minahasa] lagi proses dibawa dari Mabes ke sini, karena pemeriksaan dipatsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Dan saya hari ini baru bertugas bersama tim saya,” ujar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada wartawan.

Baca juga: Teddy Minahasa Pilih Hotman Paris Hutapea Jadi Pengacaranya

Penahanan terhadap Teddy Minahasa ini berkait dengan penetapan status tersangka kepadanya dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Berdasar pada penyidikan Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa diduga memiliki peran sebagai terduga pengendali atas penjualan narkotika seberat 5 Kilogram. Selain dia, total keseluruhan tersangka dalam kasusnya ada 11 orang.

Baca juga: Polri Putuskan Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Dugaan keterlibatan mantan Wakapolda Lampung ini bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan tim gabungan Polres Jakarta Pusat dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Penanganan kasusnya dimulai sejak petugas mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap masyarakat sipil. Penangkapan di awal itu kemudian dikembangkan hingga merembet kepada dugaan keterlibatan Teddy Minahasa.

Baca juga: Sosok Linda Pujiastuti di Kasus Teddy Minahasa

Lewat keterangan tertulis yang mengatasnamakan Teddy Minahasa, dikemukakan bahwa Teddy Minahasa bukan sosok pengguna narkotika. Teddy Minahasa diketahui dijerat dengan persangkaan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa dalam keterangan tertulis tadi membantah tuduhan bahwa dirinya menggunakan dan mengedarkan narkoba. “Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba,” demikian bunyi pesan tertulis yang beredar mengatasnamakan Teddy Minahasa.