Hukum  

Polri Putuskan Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Polri Putuskan Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Teddy Minahasa sewaktu masih berpangkat Brigjen (tengah). Foto: Istimewa.

KIRKA – Polri putuskan Irjen Teddy Minahasa tersangka atas kasus dugaan peredaran gelap narkotika berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Keputusan ini menyusul pengumuman yang diutarakan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo tentang dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minasa dalam penyidikan kasus di Polda Metro Jaya tersebut pada 14 Oktober 2022.

Penetapan status tersangka kepada Irjen Teddy Minahasa itu diungkapkan Direktur pada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada 14 Oktober 2022. Irjen Teddy Minahasa juga diketahui ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik dan statusnya tersebut ditangani oleh Divisi Propam Polri berdasarkan arahan Listiyo Sigit Prabowo.

Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa saat menggelar konferensi pers terkait Irjen Teddy Minahasa di Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Mutasi Teddy Minahasa Diterbitkan Kapolri

Dari informasi yang dihimpun atas pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang digelar oleh Paminal Divpropam Polri, kasus ini berkaitan dengan dugaan jual beli barang bukti narkotika seberat 5 Kilogram. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui barang bukti hasil pengungkapan kasus itu digantikan dengan tawas.

Berikut poin yang tertuang dalam pemeriksaan Divpropam Polri yang dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting pada 13 April 2022 malam.

1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi (Akbp Doddy Prawira Negara) sebanyak 5 Kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar [Irjen Teddy Minahasa] (persesuaian keterangan AKBP Dody P N dan bukti chat WA dengan Kapolda).

2. Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas.

3. Irjen Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan saudari Linda dan mengarahkan AKBP Dody P N agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada saudari Linda (bukti chat WA dari HP saudari Linda).

4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan saudari Linda terbatas.

5. Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada saudari Linda Pujiastuti melalui temannya saudara Arief.

6. Bahwa ada penerimaan uang dari saudari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody P N melalui saudara Arief, dimana keterangan AKBP Dody P N sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada Irjen Tedy Minahasa.

7. Kemudian setelah BB 2 Kg sabu dalam penguasaan saudari Linda maka dijual kepada Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tj Priok).

8. Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dodi P N sekitar kurang lebih 2 Kg.

Baca juga: Teddy Minahasa Diproses Pidana dan Etik

Informasi tentang pergantian barang bukti sabu-sabu dengan tawas ini diungkapkan juga oleh Kombes Pol Mukti Juharsa. ”Iya (sabu) diganti dengan tawas,” ungkapnya.

Setidaknya ada 5 personel Polri yang diduga sebagai pelanggar etik dalam kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa ini. Mereka adalah Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa; AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar dan Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar: Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tj Priok); Aiptu Janto Situmorang (personel Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat); dan Aipda Achmad Darwawan (personel Polsek Kalibaru).

Terdapat keputusan yang mengemuka dalam pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk. Di antaranya memutuskan dengan kesepakatan:

1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri.
2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat.
3. Dicatatkan dalam catpers personel.