Hukum  

Mutasi Teddy Minahasa Diterbitkan Kapolri

Mutasi Teddy Minahasa Diterbitkan Kapolri
Teddy Minahasa. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mutasi Teddy Minahasa diterbitkan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit melalui Surat Telegram Nomor: ST/2223/X/KEP./2022 tanggal 14 Oktober 2022 sesaat diumumkan terlibat dalam dugaan jaringan peredaran gelap narkotika yang diusut oleh Polda Metro Jaya.

Surat Telegram Kapolri ini sebelumnya sudah disampaikan segera akan diterbitkan. Adapun poin di dalam Surat Telegram ini adalah mengubah isi keputusan Kapolri Nomor: KEP/1386/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 kemarin. Perubahan yang dimuat di dalamnya adalah mengubah jabatan Teddy Minahasa yang semula Kapolda Sumbar dan ditugaskan sebagai Kapolda Jatim kini dinyatakan menjadi Perwira Tinggi Yanma Polri.

”Nomor Urut 2 atas nama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Kapolda Sumbar yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jatim diubah menjadi Perwira Tinggi Yanma Polri,” demikian bunyi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri itu seperti dilihat KIRKA.CO pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: Teddy Minahasa Diproses Pidana dan Etik

Karena Teddy Minahasa batal menduduki jabatan sebagai Kapolda Jatim, selanjutnya Kapolri menugaskan Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto untuk menjabat sebagai Kapolda Jatim. ”Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Sumsel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim,” bunyi Surat Telegram tadi.

Sebelumnya, Teddy Minahasa disebut akan menjalani proses pidana dan etik atas kasus yang menjeratnya. Itu diungkapkan Kapolri sebagai komitmen Polri atas kasus yang menjerat Teddy Minahasa.

Kini, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus di markas Divisi Propam Polri karena diduga menjual barang bukti narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Polres Bukit Tinggi. Menurut Kapolri, dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dimulai dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap sejumlah warga sipil.

”Tadi pagi, telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus, kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH. Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya,” bebernya Listiyo Sigit Prabowo pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: IPW Respons Isu Sensitif Soal Teddy Minahasa

”Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana. Dan ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas masalah narkoba. Ini warning bagi seluruh anggota untuk jangan bermain-main,” tegasnya.

Status tersangka terhadap Teddy Minahasa kemudian dinyatakan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Sembari menunggu hal itu, Teddy Minahasa sementara ini ditempatkan di tempat khusus.

”Untuk penempatan khusus tentunya dari Propam, ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya. Setelah proses pidananya nanti ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya,” ucapnya saat Listiyo Sigit Prabowo berada di Istana Kepresidenan.