KIRKA – Teddy Minahasa diproses pidana dan etik berdasarkan proses penegakan hukum awal yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan keterangan resmi Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa direkomendasikan untuk diproses pada dua hal tersebut.
Kini, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus di markas Divisi Propam Polri karena diduga menjual barang bukti narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Polres Bukit Tinggi. Menurut Kapolri, dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dimulai dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap sejumlah warga sipil.
Setelah dikembangkan, ditemukan dugaan keterlibatan oknum Polri berpangkat brigadir. Setelah dari itu, didapati kemudian dugaan keterlibatan oknum Polri berpangkat Komisaris Polisi hingga berlanjut kepada dugaan keterlibatan oknum Polri berpangkat AKBP yang dulunya memiliki jabatan sebagai Kapolres Bukit Tinggi.
Baca juga: IPW Respons Isu Sensitif Soal Teddy Minahasa
”Beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka,” ujar Listiyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers pada 14 Oktober 2022.
”Dan juga anggota polisi berpangkat kompol, jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan. Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada oknum personel anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi. Dari situ, kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ungkap Listiyo Sigit Prabowo.
Usai menerangkan adanya dugaan keterlibatan Teddy Minahasa, Listiyo Sigit memerintahkan Propam Polri dan Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti keterlibatan Teddy Minahasa dengan melakukan penempatan khusus dan melanjutkan proses pidana terhadap Teddy Minahasa.
”Tadi pagi, telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus, kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH. Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya,” bebernya.
Baca juga: Hasbi Hasan Dinyatakan Mangkir Panggilan KPK
”Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana. Dan ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas masalah narkoba. Ini warning bagi seluruh anggota untuk jangan bermain-main,” tegasnya.
Status tersangka terhadap Teddy Minahasa kemudian dinyatakan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Sembari menunggu hal itu, Teddy Minahasa sementara ini ditempatkan di tempat khusus.
”Untuk penempatan khusus tentunya dari Propam, ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya. Setelah proses pidananya nanti ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya,” ucapnya saat Listiyo Sigit Prabowo berada di Istana Kepresidenan.
Teddy Minahasa juga dikatakan telah menjalani proses tes urine yang dilakukan sebanyak 3 kali. Dari tes urine itu, diketahui bahwa urine Teddy Minahasa mengandung zat dari obat tertentu namun bukan terkait dengan narkotika.






