Hukum  

Hasbi Hasan Dinyatakan Mangkir Panggilan KPK

Hasbi Hasan Dinyatakan Mangkir Panggilan KPK
Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Hasbi Hasan dinyatakan mangkir panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi hakim agung MA, Sudrajat Dimyati. Hasbi Hasan sedianya dipanggil penyidik KPK bersama Gazalba Saleh pada 13 Oktober 2022 kemarin.

Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris Mahkamah Agung bersama Gazalba Saleh yakni hakim agung MA tersebut mangkir dengan menyampaikan alasan. Alasan itu kemudian dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 13 Oktober 2022.

”Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut mengkonfirmasi tidak hadir,” kata Ali Fikri. ”Karena melaksanakan tugas dinas,” terang Ali Fikri lagi. Atas ketidakhadiran pejabat Mahkamah Agung itu, penyidik KPK sedang menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap keduanya.

Baca juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka KPK

KPK diketahui sedang melengkapi berkas perkara atas penyidikan suap di lingkup Mahkamah Agung terkait pengurusan perkara. Sudrajad Dimyati diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sudrajat Dimyati sebagaimana diketahui mendatangi Gedung KPK satu hari setelah lembaga antirasuah itu menetapkan status tersangkanya tersebut. Selain dia, pihak lain yang berstatus tersangka di perkara ini terdiri dari hakim yustisial, sejumlah PNS di MA, pengacara, dan pihak swasta.

KPK sebelumnya menetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka bersama dengan 9 orang lainnya atas kasus yang berkaitan dengan OTT KPK di lingkup MA pada 21 September 2022 kemarin. Penetapan status tersangka ini disampaikan pada 23 September 2022.

”Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Firli Bahuri soal KPK tetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

Hal itu disampaikannya ketika memimpin konferensi pers pada 23 September 2022 melalui siaran langsung yang ditayangkan pada Youtube KPK seperti disaksikan KIRKA.CO. Adapun daftar status para tersangka yang disampaikan Firli Bahuri tersebut sebagai berikut:

1. SD (Sudrajad Dimyati, tidak dibacakan), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu, tidak dibacakan) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. DY (Desy Yustria, tidak dibacakan), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie, tidak dibacakan), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi, tidak dibacakan), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri, tidak dibacakan), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera, tidak dibacakan), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno, tidak dibacakan), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka, tidak dibacakan), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan).
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto, tidak dibacakan), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan).