Mendapat pertanyaan ini, Agus memohon kepada Lingga Setiawan agar pertanyaan tersebut dijelaskan oleh Jaksa KPK, Muchamad Afrisal.
“Ijin yang mulia, teknis,” kata Agus. “Silakan,” timpal Lingga.
“Ijin yang mulia, yang hari Kamis kemungkinan 6. Tapi kan, ada saksi yang waktu yang mulia ditunda sidangnya,” beber Muchamad Afrisal.
“Kenapa?” tanya Lingga.
Muchamad Afrisal menerangkan kalau Jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi yang semestinya dipanggil pada 23 Februari 2023 kemarin– ketika itu terjadi penundaan persidangan.
Baca juga: Daftar Orang yang Diduga KPK Memberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila
“Yang ditunda sidangnya waktu itu yang mulia. Yang hari Kamis kemarin, yang ditunda sidangnya,” ungkap Muchamad Afrisal.
“Hmm..,” timpal Lingga.
“Nah nanti kita hadirkan lagi di tanggal 14 [14 Maret 2023],” terang Afrisal lagi.
“Yasudah,” kata Lingga.
Setelah dijelaskan, Lingga Setiawan kembali mengajukan pertanyaan tentang jumlah saksi yang tersisa untuk dihadirka ke muka persidangan.
Baca juga: Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK






