Hukum  

Sarankan Jaksa KPK Meminimalisir Penghadiran Saksi Perkara Unila, Dalil Hakim: Kasihan Pak Karomani

Saksi Perkara Unila
Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan (tengah) berdialog di penghujung persidangan perkara korupsi Unila ke 14 di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

“Masih berapa orang lagi? Masih 6 itu?” tanya Lingga.

“Maksimal 12, 13,” jawab Afrisal.

Mendengar jawaban ini, Lingga Setiawan menyarankan Jaksa KPK untuk mengurangi jumlah saksi dengan dua alasan:

1. Puasa Ramadhan 2023.
2. Mengasihani Karomani.
3. Para Penasihat Hukum.

Lingga Setiawan: Jangan lah maksimal 12, 13. Ini udah terlalu banyak ini.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Ini udah mau puasa ini, kasihan pak Karomani.

Afrisal: Yang mau kita panggil tanggal 14, ijin yang mulia, soalnya ada yang menjelaskan mengenai barang bukti. Jadi, agak sedikit panjang memang.

Lingga: Terutama yang relevan dengan surat dakwaan yang saudara buat?

Afrisal: Iya, iya.

Lingga: Ya, okey. Para penasehat hukum ini udah nggak sabar ini mau mengajukan saksi a de charge ini.

Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri