Hukum  

KPK Tampilkan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung
Barang Bukti Nomor 32 yang menampilkan informasi tentang dugaan mahasiswa Unila titipan dari mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri pada urutan ke 7. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKAKPK tampilkan bukti dugaan titipan mahasiswa Unila dari mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri.

Mohammad Mukri sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU KPK dikategorikan sebagai terduga pemberi gratifikasi kepada mantan Rektor Unila, Karomani -yang didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Dugaan keterlibatan titipan mahasiswa Unila dari mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung sebagaimana diketahui diutarakan lebih jelas oleh dosen kontrak Unila, Mualimin.

Sejak kasus korupsi Unila yang menjerat Karomani, Mualimin di muka sidang mengaku diperintah mengambil uang Rp 400 juta dari Mohammad Mukri pada tahun 2021.

Dugaan keterlibatan Mohammad Mukri lebih lanjut muncul di dalam Barang Bukti Nomor 32 yang disita penyidik KPK.

Baca juga: Mantan Kajagung Prasetyo Tercatat Titip Mahasiswa Unila, JPU KPK Kaget

Adapun Barang Bukti Nomor 32 ini ditampilkan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023 saat Dekan Fakultas Unila, Helmy Fitriawan diperiksa sebagai saksi untuk Karomani.

Dari Barang Bukti Nomor 32 ini, muncul daftar nama mahasiswa berikut keterangan yang diduga berkait dengan Mohammad Mukri.

Untuk diketahui, Mohammad Mukri belum diperiksa penyidik KPK saat penyidikan perkara korupsi Unila ini dikerjakan.

“No Peserta: 421-191-10290. Nama: Hana Muthi’a Putri. Pilihan 1: Pend. Kedokteran. Rektor UIN/Rektor,” demikian informasi yang tertera dalam Barang Bukti Nomor 32 pada urutan ke 7 seperti dilihat KIRKA.CO.