Helmy Fitriawan saat ditanyai JPU KPK soal Barang Bukti ini mengaku dokumen itu berkaitan dengan Karomani.
Baca juga: Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila
Hal itu dibuktikan Helmy Fitriawan berdasarkan tanda tangan milik Karomani yang tertera di Barang Bukti tersebut.
“Sebentar saya mengingat lagi yang mulia. Ini dari pak Karomani pak. Itu ada tanda tangannya,” kata Helmy Fitriawan kepada Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat itu.
Barang Bukti Nomor 32 ini diulas selama kurang lebih 3 menit di muka sidang.
Informasi yang tertera dalam Barang Bukti ini diketahui tidak diulas secara rinci oleh JPU KPK.
Berdasar pada uraian surat dakwaan JPU KPK, Mohammad Mukri yang juga Ketua PBNU dan kini menjabat Rektor Universitas NU Blitar dinyatakan memberi Rp 400 juta terkait dengan dugaan penitipan mahasiswa Unila.
Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri
“Penerimaan dari Mukri melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 400 juta,” demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023 lalu.
Terhadap Barang Bukti Nomor 32 ini, pengacara Karomani yakni Sukarmin menduga dokumen yang ditanyai ke Helmy Fitriawan itu berkaitan dengan mahasiswa titipan.
Tapi, kata dia, fakta lengkap terkait informasi di dokumen itu belum diketahui secara lengkap di muka sidang.






