Kode dari kasus ini ialah sumbangan atau infak.
Penerimaan suap dan grafitikasi ini ditengarai dipergunakan salah satunya untuk biaya pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Pembangunan Gedung LNC tersebut ditengarai berasal dari inisiasi Karomani dan kini telah disita KPK sebagai Barang Bukti.
Adapun Lingga Setiawan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Karomani.
Sementara Achmad Rifai bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.
Baca juga: Kode Misteri Dari Jaksa KPK Perkara Unila Usai Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa






