Lingga: Gitu ya pak…
Afrisal: Siap yang mulia.
Lingga Setiawan: Okey baik.Kita tunda persidangan kita sampai hari Kamis tanggal 9 Maret 2023.
Perintah kepada penuntut umum untuk kembali menghadirkan terdakwa-terdakwa ke muka persidangan.
Untuk memanggil saksi-saksi secara patut dan menghadirkannya ke persidangan.
Baca juga: KPK: Gedung Lampung Nahdliyin Center Disita Sebagai Barang Bukti
Untuk menghadirkan barang bukti juga ke muka persidangan. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup.
Sebagai informasi, perkara korupsi Unila ini mendudukkan 3 orang berstatus terdakwa, yakni:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi sejak tahun 2020 sampai 2022 atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila.
Suap dan gratifikasi berupa uang yang diterima 3 terdakwa ini ditengarai bersumber dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila.
Baca juga: Jaksa KPK Harap Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Tidak Mangkir






