Hukum  

KPK: Gedung Lampung Nahdliyin Center Disita Sebagai Barang Bukti

Gedung Lampung Nahdliyin Center Disita Sebagai Barang Bukti
Gedung Lampung Nahdliyin Center. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kalau Gedung Lampung Nahdliyin Center disita sebagai Barang Bukti.

Penjelasan KPK secara kelembagaan ini dikemukakan Ali Fikri lewat pesan tertulisnya pada 6 Maret 2023.

“Informasi yang kami peroleh, benar bahwa Gedung Lampung Nahdliyin Center disita sebagai Barang Bukti [Barang Bukti],” ungkap Ali Fikri kepada KIRKA.CO.

Sebelumnya diberitakan KIRKA.CO, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) ditempeli dua buah stiker berlogo KPK pada 4 Maret 2023.

Baca juga: Penampakan Gedung Lampung Nahdliyin Center: Plang Dicopot Hingga Disita KPK

“Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022.

Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof Dr Karomani MSi,” demikian bunyi keterangan dalam stiker berlogo KPK tersebut.

Penyitaan terhadap Gedung LNC ini berkait dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023.

Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Jaksa KPK Perkara Unila Didesak Hadirkan Kontraktor Gedung Lampung Nahdliyin Center

Karomani dalam proses persidangannya di PN Tipikor Tanjungkarang menggunakan uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru untuk membiayai pembangunan Gedung LNC.

Saat diperiksa Jaksa KPK, dosen kontrak Unila yang menjadi Ketua Panitia Pembangunan Gedung LNC menyatakan gedung tersebut menghabiskan biaya Rp3 miliar.